Showing posts with label palembang. Show all posts
Showing posts with label palembang. Show all posts

28 March 2019

Prostitusi artis Semakin marak dan mahal Karena Yang Dijerat Hanya Mucikari

( Studi Kasus Agenda Setting Vanessa Angel)

Tertangkapnya dua selebriti, Vanessa Angel dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka di Surabaya, Jawa Timur
Tertangkapnya dua selebriti, Vanessa Angel dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka di Surabaya, Jawa Timur, memperpanjang daftar selebriti di Indonesia yang disinyalir terjun ke dunia prostitusi online.
Menurut Sosiolog Imam Prasodjo menilai, praktik prostitusi yang dilakoni oleh selebriti tercipta sebagai dampak era kapitalisme global. Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjualbelikan, termasuk imaji ( BBC News Indonesia 06/01), dirinya berpendapat, sosok selebriti yang tidak hanya berpenampilan menarik, tetapi juga punya ketenaran, berpendidikan, dan memiliki karier, memiliki nilai jual yang lebih di mata konsumen bisnis prostitusi. Mereka dianggap terbuai imaji dari sosok tersebut. Imaji itulah yang membuat konsumen berduit berani membayar mahal seperti salah satu artis indonesia baru-baru ini Vanessa Angel yang membudget kencan bersamanya dengan harga Rp 80 jt dan As Rp 25 JT.
Anehnya lagi Hanya muncikari yang jadi sasaran, Minggu (06/01), Polda Jawa Timur melepas Vanessa setelah memeriksanya selama 24 jam. Ia pun berstatus sebagai saksi dan hanya dikenai wajib lapor kepada Polda Jatim.Polisi baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan AS. Keduanya, yang berinisial ES dan TN, diduga merupakan muncikari yang menjadi perantara kedua artis dengan pelanggan mereka.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, menyebut bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya mempidanakan muncikari. ‘’ Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi," ujar Eva kepada BBC, Minggu (06/01).
Tahun 2015, untuk kasus prostitusi online tidak jauh berbedah yang juga melibatkan nama sejumlah artis, Sang muncikari, Robby Abbas, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Sementara pekerja seks dan klien-kliennya berstatus sebagai saksi.Menurut Eva, hal itu karena adanya konteks pencegahan dalam KUHP. "Sebenarnya kalau muncikarinya tidak ada, pelacuran (juga) tidak ada. Gitu, kan?"
Aktor lain dalam praktik prostitusi bisa terjerat hukum, dalam kondisi tertentu. Misalnya jika menyewa PSK di bawah umur, konsumen tersebut bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. ketika ada faktor pelacuran paksa, yang masuk kategori perdagangan manusia. Pemidanaan baik konsumen maupun pekerja seks juga bisa dilakukan melalui pasal perzinahan. Itu pun jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.  Indonesia memiliki ketentuan Undang-undang yang lebih tajam untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi. Yaitu undang-undang tentang pemberantasan perdagangan orang. Jadi, kalau kita mengacu pada UU itu, memperdagangkan perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual, itu ancamannya jauh lebih tinggi. Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan manusia (human trafficking) adalah 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Pasal 296 KUHP, pelaku diancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46773733

Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Terancam Kena Sanksi Oleh KPI

iklan kampanye di stasiun TV

Empat lembaga penyiaran tersebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang. "Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat, Hardly Stefano, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018). Empat lembaga penyiaran itu adalah GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo). "Empat stasiun televisi lain yang merupakan MNC group. Sampai dengan kemarin masih tayang," ujar Hardly.
  KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat   lembaga penyiaran tersebut. "Hari ini dikeluarkan surat peringatan empat stasiun televisi tersebut. Bentuk tindakan tidak selalu sanksi," ucap dia. "Jumlah tersebut telah berkurang dari 12 lembaga penyiaran yang sebelumnya menayangkan iklan parpol. Delapan lembaga penyiaran telah berhenti menayangkan iklan itu," sambungnya. Lebih lanjut, KPI berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

Dari kutipan berita tersebut tidak jauh berbeda dengan Analisis Wancana Kritis Ediologi Politik Studikasus Terhadap Kuis Kebangsaan WIN-HT Di RCTI Oleh Sumarni Bayu Anita. S.Sos. M.A yang dia presentasikan pada Konferensi Nasional Komunikasi 2014 Komunikasi Politik Menuju Demokrasi Indonesia Lebi baik di BBC Hotel Batam 11-12 Maret 2014. Dari analisis tersebut sejak keminculanya Kuis Kebangsaan WIN-HT Di RCTI terus menuai persoalan karena dianggap iklan tersebut sebuah rekayasa demi mengiklankan Wiranto dan Hery Tanoe untuk menjadi salah satu pasangan calon presiden. Samahalnya dengan beberapa iklan di MNCTV yang sering muncul setiap hari sekarang ini, meskipun tidak lagi mengusung sebagai pasangan calon presiden namun iklan bermuatan politik dari Empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 25 Maret 2019. oleh sebab itulah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat", https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/17331941/bandel-tayangkan-iklan-perindo-mnc-group-disentil-kpi-pusat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana

27 March 2019

PERBEDAAN PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF

PENELITIAN KUANTITATIF
Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang dimaksud untuk mengungkapkan gejala secara holistik-konstektual melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai instrumen kunci. Penelitian kuantitatif bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis pendekatan induktif. Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Penelitian kuantitatif lebih menonjol disusun dalam bentuk narasi yang bersifat kreatif dan mendalam serta menunjukkan ciri-ciri naturalistik yang penuh dengan nilai-nilai otentik.
Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang menitikberatkan pada pengukuran dan analisis hubungansebab-akibat antara bermacam-macam variabel, bukan prosesnya, penyelidikan dipandang berada dalam kerangka bebas nilai. (blog.uin-malang.ac.id/abdulaziz/files/2010/08/Az-Metodologi-Penelitian-Penelitian-Kualitatif-Kuantitatif.pdf)

PENELITIAN KUALITATIF
Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang pada dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. Pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, maupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya yang kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran (verifikasi) dalam bentuk dukungan data empiris di laporan.
Penelitian kualitatif adalah penekanan pada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketat atau belum diukur, menekankan sifat realita yang terbangun secara sosial, hubungan erat antara yang diteliti dengan peneliti, tekanan situasi yang membentuk penyelidikan, sarat nilai, menyoroti cara munculnya pengalaman sosial sekaligus perolehan maknanya. 
PERBEDAAN PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF
Penelitian kualitatif berbeda dengan penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif mengambil jarak antara peneliti dengan obyek yang diteliti, menggunakan instrumen-instrumen formal, standar, dan bersifat mengukur. Sedangkan penelitian kualitatif menyatu dengan situasi dan fenomena yang diteliti, menggunakan peneliti sebagai instrumen.
Berdasarkan Williams (1988) ada lima pandangan dasar perbedaan antara pendekatan kuantitatif (istilah Williams dengan kuantitatif positivistik) dan kualitatif. Kelima pendangan dasar  perbedaan tersebut adalah:
  1. 1.      Bersifat realitas, pendekatan kuantitatif melihat realitas sebagai tunggal, konkrit, teramati, dan dapat difragmentasi. Sebaliknya pendekatan kualitatif melihat realitas ganda (majemuk), hasil konstruksi dalam pandangan holistik. Sehingga peneliti kuantitatif lebih spesifik, percaya langsung pada obyek generalis, meragukan dan mencari fenomena pada obyek yang realitas.
  2. 2.      Interaksi antara peneliti dengan obyek penelitiannya, pendekatan kuantitatif melihat sebagai independen, dualistik bahkan mekanistik. Sebaliknya pendekatan kualitatif melihat sebagai proses interaktif, tidak terpisahkan bahkan partisipasif.
  3. 3.      Posibilitas generalis, pendekatan kuantitatif bebas dari ikatan konteks dan waktu (nomothetic statements), sedangkan pendekatan kualitatif terikat dari ikatan konteks dan waktu (idiographic statements).
  4. 4.      Posibilitas kausal, pendekatan kuantitatif selalu memisahkan antara sebab riil temporal simultan yang mendahuluinya sebelum akhirnya melahirkan akibat-akibatnya. Sedangkan pendekatan kualitatif selalu mustahilkan usaha memisahkan sebab dengan akibat, apalagi secara simultan.
  5. 5.      Peranan nilai, pendekatan kuantitatif melihat segala sesuatu bebas nilai, obyektif dan harus seperti apa adanya. Sebaliknya pendekatan kualitatif melihat segala sesuatu tidak pernah bebas nilai, termasuk si peneliti yang subyektif.

Suka Duka Ketika Hari Ulang Tahun



Sumarni Bayu Anita, S. Sos. M.A ketua Jurusan Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang Bersama Mahasiswa/i Semester VI

Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang, menandai hari dimulainya kehidupan di luar rahim. Dalam beberapa kebudayaan, memperingati ulang tahun seseorang biasanya dirayakan dengan mengadakan pesta ulang tahun dengan keluarga dan/atau teman. Hadiahsering diberikan pada orang yang merayakan ulang tahun. Pada saat seseorang ulang tahun, sudah menjadi kebiasaan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa pada hari ulangtahunnya. pertama kali mengadakan pesta ulang tahun adalah orang Nasrani Romawi. Beberapa batang lilin dinyalakan sesuai dengan usia orang yang berulang tahun. Sebuah kue ulang tahun dibuatnya dan dalam pesta itu, kue besar dipotong dan lilinpun ditiup. (Parasit Aqidah. A.D. El. Marzdedeq, Penerbit Syaamil, hal. 298).
  Pada hari ulang tahun tersebut bermacam perasaan yang dirasakan oleh mereka yang memperingati hari lahir tersebut, ada rasa sedih karena usianya bertambah dan tidak muda lagi, ada juga perasaan senang karena mendapat perhatian dari orang-orang di sekeliling kita. Seperti itulah yang dirasakan oleh Sumarni Bayu Anita, S. Sos. M.A ketua Jurusan Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang. Dirinya mengucapkan Terima kasih untuk kejutan yang telah diberikan oleh para mahasiswanya tercinta. Iapun mengatakan Usia terus beranjak. Hanya rasa syukur yang slalu ingin terucap atas semua cerita yang sudah dijalani. Hingga berada di titik ini, di usia ini. Tidak ada yg lebih berharga dari keberadaan orang-orang terkasih yang selalu ada buat kita. Keluarga, sahabat, mahasiswa/i yang selalu mengganggap saya ibu dosen yang hebat meski saya pastinya tidak sempurna. Saya selalu berdoa yang terbaik untuk kalian semua. Terima kasih untuk kuenya yang enak. 

Adanya Candradimuka Televisi (C TV), STISIPOL Candradimuka Belajar Langsung Praktek


Televisi komunitas pertama di perguruan tinggi

Satu lagi kelebihan dari Jurusan Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang, dengan adanya Candradimuka Televisi (C TV) yang diresmikan oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada tanggal 7 Februari 2009 lalu. C TV ini bukti kelebihan dari jurusan Ilmu komunikasi. Selain bakal menjadi televisi komunitas pertama di perguruan tinggi dalam wilayah kerja Kopertis II, CTV ini juga merupakan tempat praktek para mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi untuk belajar cara berkomunikasi baik sebagai cameramen, presenter, pembawa berita, live straiming dan akting.     Menurut Direktur Utama C TV Ismail Djalili saat beraudensi dengan Gubernur Sumsel lalu,  televisi tersebut sebagai sarana pendidikan dilingkungan kampus. Para kru terdiri dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di Stisipol Candradimuka saat ini. Sedangkan Ketua Stisipol Candradimuka Lishapsari Prihatini mengatakan, bahwa channel C TV pada 62 UHF dengan daya 300 watt yang menggunakan antena setinggi 50 meter. Jam tayang C TV yang merupakan televisi komunitas selama dua jam, pukul 16.00-18.00 WIB.Waktu itu Gubernur Alex menyambut baik berdirinya C TV tersebut dengan studio di Kampus Stisipol Candradimuka, Palembang. Namun ia mengharapkan bahwa sebagai televisi komunitas yang bergerak didunia pendidikan, kedepan tidak mengubah apa yang telah diprogramkan. Meski demikian Alex berharap C TV bisa berkembang seperti televisi lain yang sudah ada tanpa meninggalkan misi pendidikan dan Ini satu-satunya lembaga pendidikan yang memiliki televisi komunitas.


Entri yang Diunggulkan

Hikma Yudisium Daring (Online) Menjadi Kebanggan Orangtua

Akibat Covid-19 atau yang sering kita sebut Corona membuat sebagain orang merasa kecewa, karena Gordon yang menjadi kebanggaan seharusnya di...