iklan kampanye di stasiun TV
Empat lembaga penyiaran tersebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang. "Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat, Hardly Stefano, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018). Empat lembaga penyiaran itu adalah GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo). "Empat stasiun televisi lain yang merupakan MNC group. Sampai dengan kemarin masih tayang," ujar Hardly.
KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut. "Hari ini dikeluarkan surat peringatan empat stasiun televisi tersebut. Bentuk tindakan tidak selalu sanksi," ucap dia. "Jumlah tersebut telah berkurang dari 12 lembaga penyiaran yang sebelumnya menayangkan iklan parpol. Delapan lembaga penyiaran telah berhenti menayangkan iklan itu," sambungnya. Lebih lanjut, KPI berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.
Dari kutipan berita tersebut tidak jauh berbeda dengan Analisis Wancana Kritis Ediologi Politik Studikasus Terhadap Kuis Kebangsaan WIN-HT Di RCTI Oleh Sumarni Bayu Anita. S.Sos. M.A yang dia presentasikan pada Konferensi Nasional Komunikasi 2014 Komunikasi Politik Menuju Demokrasi Indonesia Lebi baik di BBC Hotel Batam 11-12 Maret 2014. Dari analisis tersebut sejak keminculanya Kuis Kebangsaan WIN-HT Di RCTI terus menuai persoalan karena dianggap iklan tersebut sebuah rekayasa demi mengiklankan Wiranto dan Hery Tanoe untuk menjadi salah satu pasangan calon presiden. Samahalnya dengan beberapa iklan di MNCTV yang sering muncul setiap hari sekarang ini, meskipun tidak lagi mengusung sebagai pasangan calon presiden namun iklan bermuatan politik dari Empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 25 Maret 2019. oleh sebab itulah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat", https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/17331941/bandel-tayangkan-iklan-perindo-mnc-group-disentil-kpi-pusat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat", https://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/17331941/bandel-tayangkan-iklan-perindo-mnc-group-disentil-kpi-pusat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
No comments:
Post a Comment