28 March 2019

Prostitusi artis Semakin marak dan mahal Karena Yang Dijerat Hanya Mucikari

( Studi Kasus Agenda Setting Vanessa Angel)

Tertangkapnya dua selebriti, Vanessa Angel dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka di Surabaya, Jawa Timur
Tertangkapnya dua selebriti, Vanessa Angel dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka di Surabaya, Jawa Timur, memperpanjang daftar selebriti di Indonesia yang disinyalir terjun ke dunia prostitusi online.
Menurut Sosiolog Imam Prasodjo menilai, praktik prostitusi yang dilakoni oleh selebriti tercipta sebagai dampak era kapitalisme global. Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjualbelikan, termasuk imaji ( BBC News Indonesia 06/01), dirinya berpendapat, sosok selebriti yang tidak hanya berpenampilan menarik, tetapi juga punya ketenaran, berpendidikan, dan memiliki karier, memiliki nilai jual yang lebih di mata konsumen bisnis prostitusi. Mereka dianggap terbuai imaji dari sosok tersebut. Imaji itulah yang membuat konsumen berduit berani membayar mahal seperti salah satu artis indonesia baru-baru ini Vanessa Angel yang membudget kencan bersamanya dengan harga Rp 80 jt dan As Rp 25 JT.
Anehnya lagi Hanya muncikari yang jadi sasaran, Minggu (06/01), Polda Jawa Timur melepas Vanessa setelah memeriksanya selama 24 jam. Ia pun berstatus sebagai saksi dan hanya dikenai wajib lapor kepada Polda Jatim.Polisi baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan AS. Keduanya, yang berinisial ES dan TN, diduga merupakan muncikari yang menjadi perantara kedua artis dengan pelanggan mereka.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, menyebut bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya mempidanakan muncikari. ‘’ Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi," ujar Eva kepada BBC, Minggu (06/01).
Tahun 2015, untuk kasus prostitusi online tidak jauh berbedah yang juga melibatkan nama sejumlah artis, Sang muncikari, Robby Abbas, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Sementara pekerja seks dan klien-kliennya berstatus sebagai saksi.Menurut Eva, hal itu karena adanya konteks pencegahan dalam KUHP. "Sebenarnya kalau muncikarinya tidak ada, pelacuran (juga) tidak ada. Gitu, kan?"
Aktor lain dalam praktik prostitusi bisa terjerat hukum, dalam kondisi tertentu. Misalnya jika menyewa PSK di bawah umur, konsumen tersebut bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. ketika ada faktor pelacuran paksa, yang masuk kategori perdagangan manusia. Pemidanaan baik konsumen maupun pekerja seks juga bisa dilakukan melalui pasal perzinahan. Itu pun jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.  Indonesia memiliki ketentuan Undang-undang yang lebih tajam untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi. Yaitu undang-undang tentang pemberantasan perdagangan orang. Jadi, kalau kita mengacu pada UU itu, memperdagangkan perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual, itu ancamannya jauh lebih tinggi. Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan manusia (human trafficking) adalah 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Pasal 296 KUHP, pelaku diancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46773733

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Hikma Yudisium Daring (Online) Menjadi Kebanggan Orangtua

Akibat Covid-19 atau yang sering kita sebut Corona membuat sebagain orang merasa kecewa, karena Gordon yang menjadi kebanggaan seharusnya di...